Ketua Koperasi SAP Ditahan Polisi
AKP Ario Damar SH, SIk,
PANGKALAN KERINCI-- (KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Sat Reskrim Polres menahan, Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa (SAP) berinisial Ah (50) atas kasus dugaan pengelapan dana koperasi sebesar Rp800 juta lebih.
"Ya kita sudah menahan ketua koperasi Sungai Ara Perkasa. Untuk memperlancar proses pemeriksaan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, SIk, kemarin.
Dipaparkan Kasat Reskrim, bahwa ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa itu sebelumnya telah dijtetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2020 lalu.
Selanjutnya dilayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus pengelapan dana koperasi yang dipimpinmya.
Tapi tersangka yang dijerat pasal 372 junto pasal 374 KUHP lagi di Jakarta, hingga minta undur jadwal pemeriksaan oleh penyidik unit II, Tipiter Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Saat pulang, ke rumahnya di Desa Sungai Ara, kecamatan Pelalawan, ketua Koperasi keesokan harinya barulah mendatangi Polres Pelalawan.
"Setelah diperiksa tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan. Apabila berkasnya rampung segera di limpahkan ke Kejaksaan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Meranti tersebut.
Sementara kasus ini mencuat, adanya laporan anggota koperasi yang menduga adanya pengelapan dana bagi hasil penebangan kayu akasia dari PT SAU sebagai mitra kerja dari koperasi Sungai Ara Perkasa di tahun 2019 hingga tahun 2020 di desa Sungai Ara.
Mendapat laporan tim penyidik unit Tipiter Reskrim Polres Pelalawan langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
Hingga dilakukan gelar perkara dan Ketua Koperasi SAP ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengelapan dana yang hampir mencapai Rp1 miliar tersebut dan kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pelalawan. (Sa)
Tulis Komentar